Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Lebak
- Perumusan kebijakan teknis dalam bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan Daerah dan pelayanan umum bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
- Pengawasan dan pembinaan tugas bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
- Pengelolaan administrasi kesekretariatan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Website Resmi bpk.go.id: Buka Link